Sila ketiga Pancasila yang
berbunyi “Persatuan Indonesia” secara sederhana dapat diartikan sebagai
bersatunya keanekaragaman di Indonesia. Namun, secara luas, konsep persatuan
ini memiliki makna yang mendalam. Persatuan mengandung pengertian bersatunya
bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia
mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
keamanan. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk
mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang
merdeka dan berdaulat.
Salah satu implementasi dari sila
ketiga Pancasila ini adalah rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
apabila dibutuhkan. Hal ini dapat diartikan bahwasanya dalam persatuan
Indonesia, masyarakat Indonesia rela berkorban untuk kepentingan dalam membela
bangsa dan juga Negara apabila suatu saat dibutuhkan. Seperti terjadinya
penjajahan dan pemeberontakan di Indonesia yang dilakukan oleh organisasi-organisasi
yang terstruktur, dan hal ini dapat mengancam kedaulatan Republik Indonesia. Oleh
karena itu masyarakat harus siap untuk membela Negara apabila suatu saat
kedaulatan Indonesia terancam. Karena seperti yang tertulis di dalam UUD 1945 Pasal
30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Kemudian tertulis juga dalam UUD
1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
seta dalam upaya pembelaan negara”. Salah satu organisasi yang dibentuk dalam
membela Negara adalah Resimen Mahasiswa.
Resimen Mahasiswa (disingkat
menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk
mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta (Sishankamrata). Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara
yang diberikan pelatihan dasar militer seperti penggunaan senjata, taktik
pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer,
penyamaran, navigasi dan sebagainya. Anggota menwa (wira) di setiap perguruan
tinggi atau kampus membentuk satuan-satuan yang merupakan salah satu bagian
organisasi mahasiswa / mahasiswi di unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menwa
diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada
langsung dibawah rektorat.
Pembentukan Resimen Mahasiswa
diperkuat dengan berbagai undang-undang dan beberapa keputusan, diantaranya :
1.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
tentang kewajiban setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara.
2.
UUD’45 Pasal 30 ayat 2
tentang usaha HANKAMNEG yang dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA.
3.
Keputusan bersama Menteri
Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah RI, No : KB/14/M/X/2000 ; nomor : 6/U/KB/2000 ; no : 39 A tahun 2000
tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa.
4.
Progja Skomenwa Jayakarta
Ta.2010 Bidang Pendidikan dan Latihan.
5.
Surat Perintah Pangdam Jaya
Nomor : Sprin/1594/II/2011 tanggal 17 Juli 2011 tentang perintah melaksanakan
PPBN Resimen Mahasiswa Jayakarta tahun 2011.
Resimen Mahasiswa merupakan salah
satu contoh implementasi dari sila ketiga Panacasila yaitu persatuan Indonesia.
Dengan tujuan dari terbentuknya Resimen Mahasiswa sendiri yaitu bela Negara. Hal
ini juga selaras dengan Panca Dharma yang kelima Resimen Mahasiswa yang
berbunyi “Kami adalah mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin,
percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan
pribadi maupun golongan”. Dari Dharma ini dapat disimpulkan bahwa Resimen
Mahasiswa lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan pribadi
mereka maupun golongan. Resimen Mahasiswa juga mendapatkan hak dalam melakukan upaya
bela Negara seperti yang tertulis didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan juga
dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1.
0 Komentar untuk "Resimen Mahasiswa Sebagai Salah Satu Bentuk Dari Sila Ketiga Pancasila"