Kejahatan illegal fishing sudah
menjadi salah satu masalah dunia setelah perang dingin selesai yaitu pada
dekade 90 an dan ini menjadikan kejahatan illegal fishing menjadi salah satu
masalah keamanan non tradional yang berdampak luas pada dunia khususnya
negara-negara kepulauan. Kejahatan illegal fishing yang melanda dunia khususnya
Indonesia dan Australia sudah banyak merugikan kedua negara tidak hanya
bersifat eknomi saja, melainkan sudah berimbas kepada bidang-bidang yang lain
misalnya kesehatan dan juga sudah berdampak pada hubungan kedua negara.
Dari
masalah kejahatan illegal fishing inilah yang kemudian mendorong negara-negara
di dunia untuk melakukan kerjasama guna menangani kejahatan illegal fishing
ini. Sudah banyak kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam
menangani kasus-kasus illegal fishing ini. Salah satu kerjasama dan kesepakatan
yang dilakukan oleh negara-negara di dunia adalah tentang Konvensi PBB tentang
Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang
ditandatangani oleh 119 Negara di Teluk Montego Jamaika tanggal 10 Desember
1982.
Di dalam UNCLOS 1982 selain mengatur mengenai batas-batas maritim juga mengatur hak-hak dan kewajiban Negara pantai yang yang harus dipatuhi oleh Negara di Dunia, terhadap Negara pantai dapat menegakkan peraturan perundang-undangannya seperti yang telah disampaikan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS ) dalam pasal 73 yang berbunyi bahwa :
- Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan konvensi ini.
- Kapal-kapal
yang ditangkap dan awaknya kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan
suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
- Hukuman
negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika
tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau
setiap bentuk hukuman badan lainya.
- Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan.
Pasal di atas memastikan
bahwa setiap negara berhak mengadili para pelaku illegal fishing yang secara
sengaja masuk dan mencuri hasil laut di negara tersebut sesuai hukum yang ada
di negaranya tapi tetap dalam kontrol Undang-Undang yang berlaku. Misalnya jika
ada kapal asing yang sengaja masuk dan melakukan tindakan-tindakan yang
melanggar wilayah negara tersebut misalnya melakukan pencurian ikan, maka
negara yang dilanggar akan segera menangkap dan menghubungi negara asal kapal
tersebut dan akan segera mengadili jika terbukti bersalah.
Kerjasama lain yang dilakukan oleh negara-negara didunia untuk
menangani kejahatan illegal fishing adalah kerjasama yang dilakukan oleh
negara-negara di Kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN Maritime Forum yang di
mana kerjasama ini menekankan pada keamanan maritim di Negara-negara Asia
Tenggara52. Lebih lanjut lagi bahwa daftar permasalahan yang umum terjadi
terkait dengan masalah keamanan maritim dan harus ditangani melalui kerjasama
keamanan maritim ASEAN yang efektif seperti isu-isu maritim yang berkaitan
dengan kejahatan transnasional, seperti perdagangan manusia, penyelundupan,
illegal fishing, illegal logging, perampokan bersenjata dan pembajakan dan
lain-lainnya53. Hal di atas menjelaskan bahwa keamanan maritim sudah menjadi
isu yang perlu menjadi perhatian bersama anggota negara-negara Asia Tenggara
sendiri termasuk Indonesia karena dampak yang ditimbulkan sudah cukup
mengkhawatirkan.
Kerjasama lain yang dilakukan untuk menangani kejahatan illegal
fishing ini juga dilakukan oleh Indonesia dan Australia yang dilakukan sejak
beberapa dekade yang lalu. Kerjasama tentang penanganan kasus illegal fishing
ini sudah terjadi sejak tahun 1974 yang sebut dengan MOU BOX 1974. Pemerintah
Indonesia dan Australia telah melakukan penandatanganan perjanjian mengenai hak
perikanan tradisional bagi nelayan tradisional Indonesia dalam melakukan
penangkapan ikan di wilayah perairan tertentu pada zona perikanan eksklusif dan
landas kontinen Australia.
Perjanjian kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 7 November
1974 menghasilkan “Memorandum of Understanding between the Government of
Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the
Operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australia
Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf”. Perjanjian ini lebih dikenal
dengan istilah MOU BOX 1974, dikarenakan wilayah yang diperjanjikan berbentuk
kotak54. Perjanjian MOU BOX tahun 1974 ini menekankan kepada beberapa poin yang
diantaranya memuat beberapa aturan-aturan yang disepakati oleh kedua negara.
Aturan-aturan tersebut memuat beberapa poin yang di mana terdapat hal-hal yang
diperbolehkan untuk menangkap ikan oleh para nelayan dan juga larangan-larangan
yang tidak boleh dilakukan oleh para nelayan pada kesepakatan ini.
Sebelum MOU BOX 1974 ini dilaksanakan, terlebih dahulu ada
kerjasama yang dilakukan antara kedua negara dalam hal menetapkan perbatasan
laut. Kesepakatan kerjasama antara Negara Republik Indonesia dan Australia pada
tanggal 18 Mei 1971 tentang batas landas kontinen yang dikeluarkan melalui
keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42/1971 tertanggal 1 Juli 1971
dan ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Indonesia dan Australia pada
tanggal 9 Oktober 1972 tentang batas wilayah laut disebelah selatan pulau
Tanimbar dan batas wilayah laut disebelah selatan pulau rote dan pulau timur.
Kesepakatan ini dikeluarkan melalui keputusan presiden RI nomor:
66/1972tertanggal 24 Oktober 1972 sesuai dengan titik – titik koordinat pentuan
wilayah pengelolaan perikanan kedua negara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)55 .
Gambar dibawah ini adalah peta batas maritim Indonesia-Australia untuk
pengaturan sumberdaya alam hayati di samudera Hindi, Laut Timor dan Laut
Arafura.
Kerjasama selanjutnya yang dilakukan oleh kedua negara dilakukan
pada tahun 1981 ini disebabkan Pemerintah Australia mengumumkan wilayah
perikanan pada 1 November 1979 dari 12 mil menjadi 200 mil. Hal yang sama
dilakukan juga oleh Pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980 yang kemudian
dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Perjanjian kedua yang berlangsung 27-29 Oktober 1981 ini menghasilkan
“Memorandum of Understanding between the Republic of 50 Indonesia and the
Government of Australia Concerning the Implementation of Provisional Fisheries
Surveillance and Enforcement Arrangement”
Kerjasama terus berlanjut hingga pada tahun 1989 disepakatilah
kerjasama yang dikenal dengan “Agreed Minutes of Meeting Between officials of
Indonesian and Australia on Fisheries”Hal-hal yang ditegaskan di dalam Agreed
Minute 1989 ini adalah: Pertama, perubahan status Ashmore Reef dan Cartier
Islet yang tadinya merupakan bagian dari tempat para nelayan tradisional
Indonesia beroperasi menjadi kawasan pelestarian alam. Kedua, terjadi
penyusutan stok ikan di sekitar Ashmore Reef akibat aktivitas para nelayan
tradisional Indonesia, oleh karenanya pihak Australia dikenakan
kewajiban-kewajiban internasional tertentu untuk menjaga kelestarian alam pada
wilayah Ashmore Reef dan Cartier Islet.
Ketiga, penegasan kembali keberadaan Indonesia dan Australia yang
sama-sama menjadi anggota CITES. Keempat, atas tawaran pihak Australia,
disepakati bahwa para nelayan tradisional Indonesia diperbolehkan melakukan
penangkapan ikan tidak hanya di daerah-daerah yang berdekatan dengan Ashmore
Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet
sebagaimana ditetapkan dalam MOU BOX 1974, tetapi juga di daerah box yang lebih
luas pada wilayah perikanan dan landas kontinen Australia, di samping
melanjutkan terus pelaksanaan MOU BOX 1974 bagi nelayan tradisional yang beroperasi
dengan menggunakan metode dan perahu-perahu tradisional. Kelima, pihak
Australia akan mengambil tindakan tegas terhadap para nelayan yang beroperasi
di luar wilayah sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam MOU BOX 1974.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang
perikanan untuk mengadakan mata pencaharian pengganti (alternative livelihood)
bagi nelayan tradisional indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan
berdasarkan MOU BOX 1974 di wilayah Indonesia bagian Timur. Keenam, kedua belah
pihak juga sepakat untuk mempertimbangkan jenis-jenis satwa yang dilindungi
melalui tukar menukar informasi agar menguntungkan kedua belah pihak. Ketujuh,
akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berkonsultasi kapan saja diperlukan
untuk menjamin efektivitas pelaksanaan MOU dan Agreed Minute yang ada59 .
Kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia dalam bidang keamanan
khusunya dalam memberantas kejahatan illegal fishing adalah kerjasama yang
dilakukan pada tahun 2006 atau yang biasa disebut dengan Lombok Treaty.
Perjanjian ”Lombok Treaty” isinya adalah mencakup kerangka kerjasama keamanan
antara Indonesia dan Australia meliputi; penyelundupan orang dan perdagangan
manusia (People smuggling and trafficking in persons), Pencucian Uang (Money
laundering), Pendanaan Terorisme (Financing of terrorism), Korupsi
(Corruption), Illegal fishing, Kejahatan – Cyber, Perdagangan Gelap Narkotika
dan Bahan Obat psikotropika dan Prekursor (Illicit trafficking in narcotics
drugs and psychotropic substances and its precursors), Perdagangan Senjata
Gelap, amunisi, bahan peledak dan Bahan Berbahaya Lainnya (Illicit trafficking
in arms, ammunition, explosives and other dangerous materials and the illegal
production thereof), dan jenis kejahatan lain jika dianggap diperlukan oleh
Pihak Kedua (Other types of crime if deemed necessary by both Parties).
Kerjasama yang dilakukan antara Indonesia dan Australia dalam
bidang keamanan untuk menangani kasus illegal fishing di perbatasan kedua
negara sudah terjadi sejak tahun 2007 di mana kerjasama yang dilakukan adalah
patroli terkoordinasi antara pihak otoritas Indonesia dan juga pihak Australia.
patroli terkoordinasi ini dilakukan sebanyak 3-4 kali dalam satu tahun
Kerjasama pun terus berlanjut hingga pada tahun 2011, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Federal Australia melakukan kerjasama
dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara. pencegahan dan
penanggulangan kejahatan lintas negara, khususnya terkait dengan: terorisme,
penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, korupsi, penangkapan
ikan ilegal, penambangan ilegal, pembalakan liar, kejahatan dunia maya,
eksploitasi anak, kejahatan ekonomi, kejahatan hak kekayaan intelektual,
perdagangan gelap narkotika dan bahan psikotropika serta prekursornya,
perdagangan gelap senjata api, amunisi, bahan peledak dan material berbahaya
lainnya serta produksi ilegalnya, dan jenis kejahatan lain yang dianggap perlu
oleh kedua peserta.
Kemudian peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan
institusi melalui metode-metode termasuk: pertukaran personil, program
pelatihan dan pendidikan, kemitraan dalam membangun fasilitas untuk pencegahan
dan penanggulangan kejahatan lintas negara, dukungan peralatan dan teknologi,
dukungan operasi.
Kerjasama ini pun terus ditingkatkan hingga pada tahun 2015
Indonesia dan Australia kembali memperkuat kerjasama dalam mendukung
kegiatan-kegiatan terkoordinasi dan kerjasama untuk mencegah, menghalangi dan
menghapuskan Illegal fishing berdasarkan langkah-langkah dan cara-cara yang
efektif pada tingkat nasional, regional, dan internasional, meningkatkan
upaya-upaya dan langkah-langkah untuk memajukan praktek penangkapan ikan yang
bertanggung jawab dan untuk memerangi Illegal fishing melalui pertukaran
informasi menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam tata kelola perikanan
berkelanjutan, mengeksplorasi kemungkinan inisiatif bersama secara sukarela dan
memperkuat kerjasama dengan Pemerintah dan organisasi internasional lainnya
untuk memerangi IUU Fishing dan memajukan tata kelola perikanan berkelanjutan.

0 Komentar untuk "Kerjasama Indonesia dan Australia Dalam Menangani Illegal fishing"