Abstract
Secara fungsional, negara
merupakan institusi yang berupaya mengakomodir kepentingan individu dalam
rangka mewujudkan kebahagiaan hidup. Dalam khazanah pemikiran Islam, Al-Farabi
merupakan salah satu sarjana yang memberikan perhatian tentang konsepsi politik
kenegaraan. Meskipun sebelumnya sudah ada sarjana lain, seperti Ibnu al-Muqaffa
(106-145 H/724-762 M), yang membicarakan soal-saol pemerintahan, dan Al-Kindi,
the first Pihilosopher of Islam, yang telah mengarang 12 buku mengenai politik.
Dalam konsep negara Al-Farabi terdapat karakteristik Negara utama, klasifikasi
masyarakat dan klasifikasi Negara. Al-Farabi yang merupakan ahli filsafat Islam
mengemukakan teori al-Madīnah al-Fāḍilah untuk mengharmonikan antara agama dan
filsafat. Konsep kenegaraan yang terdapat dalam teori al-Farabi ini banyak
mencontoh bentuk dan hakikat kepimpinan Rasullullah Saw sebagai seorang Rasul
dan khalifah yang agung dimuka bumi ini.
Keywords: Al-Farabi, Negara, Islam
Prolog
Wacana tentang negara merupakan isu yang selalu
menarik untuk diperbincangkan. Hal itu karena konsep atau bentuk sebuah negara
akan menentukan corak kebijakan politik sebuah negara. Pada gilirannya konsep
negara tersebut berdampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakatnya.
Dalam pandangan Weber, negara merupakan perwujudan historis sebuah kolektivitas
sosial dalam memenuhi tuntutan harkat manusia pada sebuah negara. Dari sini
dapat dipahami bahwa keberadaan suatu negara merupakan sistem pelaksanaan tata
aturan yanag telah disepakati bersama oleh suatu kelompok masyarakat pada suatu
wilayah tertentu.
Secara fungsional, negara merupakan institusi yang
berupaya mengakomodir kepentingan individu dalam rangka mewujudkan kebahagiaan
hidup. Dalam pelaksanaannya negara diberi kewenangan dan mandat untuk menata
dan memelihara ketentraman masyarakat guna mewujudkan tujuan bersama. Dari
sinilah kemudian Maskuri Abdullah menyimpulkan bahwa negara secara universal
merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan sistem pengorganisasian
masyarakat paling baik yang dibuat oleh manusia.
Mengingat pentingnya keberadaan negara, telah banyak
para ahli yang memberikan pemikirannya. Mulai dari zaman Yunani Klasik hingga dewasa
ini. Dalam khazanah pemikiran Islam, Al-Farabi merupakan salah satu sarjana
yang memberikan perhatian tentang konsepsi politik kenegaraan. Meskipun
sebelumnya sudah ada sarjana lain, seperti Ibnu al-Muqaffa (106-145 H/724-762
M), yang membicarakan soal-saol pemerintahan, dan Al-Kindi, the first
Pihilosopher of Islam, yang menurut catatan M. Luthfi Jum’ah telah mengarang 12
buku mengenai politik. Namun demikian Al-Farabi dianggap sebagai sarjana muslim
pertama yang memiliki konsep kenegaraan yang lengkap dengan konsepsi-konsepsi
dan teori politiknya. Al-Farabi yang mengusung konsep al-madīnah al-fāḍilah
dianggap sebagai perintis jalan dalam konsep kenegaraan.
Dalam tulisannya tentang al-Madīnah al-Fāḍilah
Al-Farabi berusaha mengharmonikan antara agama dan filsafat. Konsep kenegaraan
yang terdapat dalam teori al-Farabi ini banyak mencontoh bentuk dan hakikat
kepimpinan Rasullullah Saw sebagai seorang Rasul dan khalifah yang agung dimuka
bumi ini. Sikap kepimpinan Rasullullah menjadi titik tolak kecenderungan
al-Farabi dalam melahirkan pemikiran mengenai konsep kenegaraan. Pemikiran
al-Farabi ini penting dalam menyelesaikan kemelut masyarakat bagi mencari suatu
bentuk negara yang ideal. Dengan adanya konsep negara yang di cetuskan oleh
Al-Farabi, dimaksudkan agar terciptanya suatu pemahaman yang baik tentang
bentuk negara yang sebenarnya yang di idam-idamkan al-Farabi
Berangkat dari paparan
di atas, tulisan ini akan membahas tentang konsep negara ideal menurut
al-Farabi. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan yang bersifat kualitatif
dengan pendekatan deskriptif analisis.
Konsep Negara
Al-Farabi
Pada bagian ini akan
diketengahkan pemikiran Al-Farabi tentang negara. Dalam hal ini ada tiga hal
pokok yang akan dikaji, yaitu karakteristik negara ideal, klasifikasi
masyarakat, dan klasifikasi negara.
1.
Karakteristik Negara Utama
Seperti halnya Plato, Aristoteles dan juga ibnu Abi
Rabi’ sebelumnya, al-Farabi berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial,
makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena tidak
mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan atau kerja sama
dengan orang lain. Adapun tujuan bermasyarakat, dalam pandangan al-Farabi,
tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, tetapi juga untuk
menghasilkan kelengkapan hidup yang akan memberikan kepada manusia kebahagiaan,
tidak saja materiil tetapi juga sprituil, tidak saja didunia yang fana ini
tetapi juga di akherat nanti. Pendapat al-Farabi tentang tujuan hidup
bermasyarakat atau bernegara itu memperlihatkan pengaruh keyakinan agamanya
sebagai seorang islam di samping pengaruh tradisi pemikiran Plato dan
Aristoteles yang mengaitkan politik dengan moralitas, akhlak atau budi pekerti.
Tujuan Al-Farabi di dalam Konsep (Al-Madinah Al-Fadilah). Pertama, Mencita-citakan
akan mengatur dunia Internasional dengan satu lembaga yang bersifat Universal
dan untuk mencontohkan suatu negara utama (al-Madīnah al-Fāḍilah), seperti
halnya pendapat Plato dan Aristoteles, yaitu suatu negara yang sempurna lagi
cerdas dimana pemimpin negaranya dipimpin oleh seorang filosof yang suci
jiwanya sehingga dapat mendekati sifat seorang Nabi. Kedua, Negara menurut
al-Farabi, adalah suatu negara ketuhanan yang bertujuan kebahagian bersama,
materil dan spritual dibawah pimpinan seorang Presiden dan atau bersama
wakil-wakinya yang bersifat kenabian. Negara itu didukung oleh rakyatnya yang
bersifat gotong royong, kolektif dan kooperatif di dalam cara berfikirnya dan
cara bekerjanya.(Nawawi, 2011)
Setiap negara yang dibangun harus mempunyai tujuan
(ends of the state), yang menjadi cita-cita utama dan idaman oleh setiap warga
negaranya. Al-Farabi menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai ide
(Arā‟u) yang harus diperjuangkan terus- menerus dan menuju kepada suatu titik
yang terakhir dari negaranya, yang menjadi harapan dan tujuan bersama. Bagi
al-Farabi tujuan terakhir itu ialah “kebahagian” (happiness). Adapun karakter
negara utama dapat ditinjau dari beberapa dimensi, diantaranya:
Ideologi Warga Negara
Cita-cita Utama atau Negara Sempurna. Konsepnya
tersebut diuraikan dalam buku yang berjudul “Arā‟u ahli Madīnah alFāḍilah” (The
principle of the community of model City). Berdasarkan pendapatnya bahwa negara
adalah berasal dari masyarakat kota. Membicarakan soal negara dimulailah dari
manusia yang menjadikan warga negara tersebut dan yang membentuk masyarakat
itu. Manusia atau warga mempunyai dasar fikiran dan pendapat yang mengharuskan
dia bekerja dan berjuang mencapai tujuan negara yang terakhir ialah kebahagian.(Mukhlis, 2018)
Manusia yang berfikir dan bercita-cita yang dapat
menjadi warga negara dari suatu negara, dan suatu negara utama hanya dapat
didirikan oleh warga yang utama pula. Untuk menjadi warga negara yang utama
tersebut manusia harus mempunyai kemauan bulat yang mendorongnya untuk
bertindak baik, dimana perbuatn itu mendorongnya untuk bertindak baik maupun
tindakan itu sudah dilakukan dalam bentuk perbuatan.
Akhlak
Mengenai akhak utama ini Al-Farabi membicarakannya
di dalam buku yang komentarnya terhadap karangan Aristoteles yang dinamakannya
Kitabu al- Akhlaq (Aristotle Nicomachaen ethics). Buku ini adalah buku pertama
dalam bahasa arab mengenai ilmu akhlak. Sebagai perintis jalan ilmu tersebut
Al-Farabi sudah meletakkan dasar-dasar yang kuat. Bukan saja ia menterjmahkan
berbagai buku-buku dan pendapat Aristoteles, yang berdasarkan kepada filsafat
semata, tetapi dibawahnya dasar baru yang lebih kuat ialah agama Islam, dan ia
memberikan tujuan bahwa yang akhir dari akhlak adalah mencapai kebahagian
total, kebahagian materil dan kebahagian spritual, akhlak dibaginya menjadi 2
bagian yaitu akhlak (Mahmudah) adalah akhlak yang baik dan akhlak (Mazmumah)
adalah akhlak yang jahat.
Setiap warga negara yang utama melatih diri dan
membiasakan sifat-sifat yang utama, sehingga menjadi karakter (tabi‟at) yang
baik baginya dan menjauhkan dirinya dari tiap-tiap perbuatan yang tercela dan
tiap-tiap sifat yang rendah. Sesuai dengan syarat-syarat yang dikemukakannya
bahwa setiap warga negara harus mempunyai ideologi, begitu juga warga itu harus
mempunyai akhlak yang utama.
Dengan apakah akhlak yang utama itu dapat diketahui
dan apakah ukurannya yang diapakai untuk menetapkan akhlak yang yang rendah
(jahat). Aristoteles menjawabnya: ukurannya ialah fikiran (akal), dan falsafah.
Dijaman sekarang ini bisa dijabarkan menjadi 5 dasar yaitu: theologis (agama),
hedonis (rasa senang), utilistis (manfaat), vitalistis (kekuasaan),
naturalistis (hukum alam), dan idealistis (cita-cita yang tinggi). Dari
kecendrungan manusia untuk bermsyarakat, lahirlah berbagai macam masyarakat, di
antaranya ada yang merupakan masyarakat-masyarakat yang sempurna, dan di
antarannya ada yang tidak sempurna.(FAHMI, 2017)
Keragaman
Al-Farabi
berkeinginan memperjuangkan perwujudan gagasan tentang persamaan dan persatuan
antar manusia sebagaimana yang diperjuangkan oleh Plato sebelum- sebelumnya.
Hanya saja, gagasan ini sulit untuk diwujudkan dikarenakan adanya perbedaan
diantara bangsa-bangsa yang memiliki keragaman karena factorfaktor tertentu,
diantaranya watak atau tabiat, adat istiadat, lingkungan alam sekitarnya dan
bahasa karena setiap bangsa memiliki bahasa sendiri. Al-Farabi menegaskan,
bangsa-bangsa memiliki keragaman karena dua factor alamiah, yaitu bentuk
kejadian dan lingkunga alam, dan ditambah dengan factor lain di luar factor
alamiah, yaitu bahasa.
Perbedaan ini dipicu oleh oleh sebab-sebab alamiah pula,
seperti perbedaan unsure langit yang membentuk sepiritual, perbedaan unsure
bumi membentuk fisik, serta unsure geologis tempat tinggal. Perbedaan geologi
akan berdampak pada perbedaan uap yang naik dari bumi. Setiap uap yang terjadi
di bumi akan menjadi persoalan-persoalan tertentu bagi suatu wilayah. Perbedaan
uap berdampak pada perbedaan udara dan air.(Nawawi, 2011)
Perbedaan udara dan air akan berdampak pada keragaman tumbuh-tumbuhan dan
hewan. Dengan demikian, beragam pula makanan suatu bangsa. Keragaman makanan
manusia diikuti keragaman material dan pertanian yang darinya manusia masa lalu
terbentuk. Ini berdampak pada perbedaan tabiat. Dari pengaruh faktor lingkungan
iklim, geografis dan makanan masyarakat setempat akan membntuk pola berpikir
hubungan social masyarakat tertentu, dan selanjutnya akan mempengaru hubungan
social, watak, tradisi yang mengakibatkan keragaman system sosail politik
masyarakat tertentu.
2. Klasifikasi
Masyarakat
Masyarakat Sempurna
Menurut
al-Farabi ada tiga macam masyarakat yang sempurna; Pertama, masyarakat sempurna
besar, yaitu gabungan banyak bangsa yang sepakat untuk bergabung, bantu
membantu dan kerja sama. Kedua, masyarakat sedang, yaitu masyarakat yang
terdiri dari satu bangsa yang menempati suatu teritorial (Negara). Ketiga,
masayarakat kecil, yaitu masyarakat sempurna yang menempati dalam suatu
Negara-Kota. Atau dengan nama lain yaitu; masyarakat sempurna besar adalah
perserikatan bangsa-bangsa, masyarakat sempurna sedang adalah Negara nasional,
sedangkan masyarakat sempurnah kecil adalah Negara-kota.(FAHMI, 2017)
Masyarakat Tidak Sempurna.
Sedangkan
masyarakat-masyarakat yang belum atau tidak sempurna, menurut al-Farabi, adalah
penghidupan social di tingkat desa, kampong, lorong dan dalam keluarga;
diantara ketiga bentuk pergaulan yang tidak atau belum sempurna itu, maka
kehidupan social di dalam rumah atau keluarga merupakan bentuk masyarakat yang
paling tidak sempurna. Keluarga merupakan bagian dari masyarakat lorong,
masyarakat lorong merupakan bagian dari masyarakat kampong, dan masyarakat
kampong merupakan bagian dari masyarakat Negara-kota. Tebentuknya kampong dan
desa, keduanya diperlukan oleh Negara-kota. Hanya bedanya, kampong merupakan
bagian dari Negara-kota, sedangkan desa hanya merupakan pelengkap untuk
melayani kebutuhan Negara-kota tersebut. Bisa dikatakan bahwa al-Farabi
menganggap bahwa tiga unit pergaulan social masyarakat tersebut tidak merupakan
masyarakat. masyarakat yang sempurna karena tidak cukup lengkap untuk
swasembada dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan para warganya, baik kebutuhan
ekonomi, social, budaya dan sepiritual.(Wardoyo et al.,
2014)
3. Klasifikasi Negara
Al-Farabi mempunyai perhatian yang serius terhadap
gagasan dunia secara keseluruhan. Al-Farabi berbicara tentang bangsa sebagai
kumpulan dari sebuah kota, dan kota dinilainya sebagai masyarakat kecil yang
sempurna. Ia mensyaratkan adanya elaborasi yang sempurna di kota, atau bangsa
maupun dunia agar menghasilkan kebahagiaan secara hakiki dan menyandang gelar
keutamaan. Menurutnya bahwa masyarakat yang berkolaborasi untuk memperoleh
kebahagian adalah masyarakat yang utama. Bangsa yang kota-kotanya berkolaborasi
untuk memperoleh kebahagiaan adalah bangsa yang utama. Dunia yang
bangsa-bangsanya berkolaborasi untuk memperoleh kebahagiaan adalah dunia yang
utama.
Al-Farabi kemudian memfokuskan pada pembahasan
pembagian Negara-kota ke dalam berbagai macam Negara/kota yakni antara lain:
Kota Utama
(al-madinah al-fadilah)
Pemikiran A-Farabi tentang negara banyak dipengaruhi
oleh konsep Plato yang menyamakan negara dengan anggota tubuh manusia. Kepala,
tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya masing-masing memiliki fungsi tertentu.
Menurutnya, bagian yang paling tinggi dalam tubuh manusia itu adalah kepala,
karena kepala (otak), segala perbuatan manusia dikendalikan, sedangkan untuki
mengndalikan kerja otak dilakukan oleh hati. Begitu juga sebuah Negara,
al-Farabi mengibaratkan sebuah Negara-Kota bagaikan tubuh manusia yang sehat
dan utuh yang selalu bekerja sama untuk kesempurnaan hidup dan kesehatannya.
Tubuh manusia mempunyai sejumlah organ tubuh dengan berbagai fungsi yang
berbeda satu dari yang lain. Dari organ yang banyak itu ada satu organ yang
sangat penting atau utama, yakni jantung, dan beberapa organ lain yang tingkat
kepentingannya bagi tubuh manusia hampir sama dengan jantung, dan yang bekerja
sesuai dengan kodrat masing-masing. Organ-organ ini, bersama jantung – dilihat
dari sisi pentingnya menduduki peringkat pertama. Diluar itu terdapat
sekelompok organ lain yang kerjanya membantu dan melayani organ-organ pendukun
jantung. Organ-organ ini berada pada peringkat kedua. Kemudian, ada organ-organ
lain yang tugasnya melayani organ-organ peringkat kedua tadi, dan demikian
seterusnya sampai kepada anggota-anggota tubuh yang tudgasnya anggota-anggota
tubuh lain yang tidak dilayani.
Demikian pula dengan Negara-utama menurut al-Farabi,
dimana Negara-utama mempunyai warga-warga dengan bakat dan kemampuan yang tidak
sama antara satu dengan yang lain. Diantara mereka terdapat seorang kepala dan
sejumlah warga yang martabatnya mendekati martabat kepala, dan masing-masing
memiliki bakat dan keahlian untuk melaksanakan tugas-tugas yang mendukung
kebijaksanaan kepala. Mereka ini, bersama-sama si kepala, teramasuk peringkat
pertama. Di bawah mereka terdapat sekelompok warga yang tugasnya mengerjakan
hal-hal yang membantu warga-warga tingkat pertama tadi, dan kelompok ini berada
pada peringkat atau kelas dua. Kemudian dibawah mereka terdapat kelompok lain
lagi yang bertugas membantu kelas yang di atasanya, dan terus demikian sampai
kepada kelas terakhir dan terendah yang terdiri dari warga-warga yang tugasnya
dalam Negara utama itu hanya melayani kelas-kelas yang lain, dan mereka sendiri
tidak dilayani oleh siapa pun.(Jamal, 2011)
Jika keragaman anggota tubuh terjadi berdasarkan
alami, keragaman warga sebuah Negara-kota, walaupun keadaan mereka sesungguhnya
bagian dari alami pula, prilaku yang mereka perbuat tidaklah alami, tetapi
berdasarkan pilihan. Warga Negara-kota secara fitrah dikaruniai watak yang
berbeda-beda, tetapi mereka menjadi bagian dari warga Negara-kota bukanlah atas
dasar fitrah itu, tetapi karena pilihan-pilihan yang dihasilkan oleh, misalnya
profesi.
Menurut Harun Nasution dalam bukunya, bahwa
pekerjaan yang terpenting dalam masyarakat adalah pekerjaan kepala
masyarakat/Negara-kota. Kepala sumber dari segala peraturan dan keharmonisan
dalam masyarakat/Negara-kota. Ia mesti bertubuh sehat dan kuat, pintar, cintah
pada ilmu pengetahuan dan pada keadilan. Ia harus telah mempunyai akal dalam
tingkat ketiga, akal mustafad (acquired intellect) yang telah dapat
berkomunikasi dengan Akal Kesepuluh, pengatur bumi kita ini. Sebaik-baik kepala
ialah Nabi atau Rasul. Kepala yang serupa inilah yang dapat mengadakan
peraturan-peraturan yang baik dan dapat berfaedah bagi masyarakat, sehingga
masyarakat menjadi makmur dan baik dan dalamnya anggota-anggota dapat
memperoleh kesenangan. Tugas kepala Negara, bukan hanya mengatur Negara tetapi
mendidik manusia mempunyai akhlak yang baik. Kalau sifat-sifat yang dekat
menyerupai sifat-sifat Nabi/rosul tak terdapat pada salah satu orang, tetapi
dalam diri beberapa orang, maka Negara diserahkan kepada mereka dan di antara
mereka mesti ada yang mempunyai sifat filosof, adil dan sebagainya.
Sejalan dengan hal itu, al-Farabi berpendapat bahwa
tidak setiap warga mampu dan dapat menjadi pemimpin Negara/kota. Yang boleh
menjadi pemimpin Negara-utama hanyalah manusia yang paling sempurna. Al-Farabi
berkata, “Sebagaimana organ pokok tubuh, secara alami, adalah yang paling
sempurna, demikian pula pemimpin Negara-utama harus berupa orang yang paling
sempurna.
Pemimpin Negara-utama harus dipegang oleh seseorang
yang memiliki dua hal, yaitu (1) fitrah dan tabiat, (2) talenta dan kehendak.
Al-farabi menegaskan bahwa pemimpin Negara-utama tidak tidak bisa dijabat oleh
sembarang orang, tetapi bagi orang yang memiliki dua hal tersebut diatas.(Jamal, 2011)
Adapun karakter atau criteria seorang kepala
Negara-utama harus memenuhi kualitas luhur, yaitu: 1) Lengkap anggota badannya;
2) Baik inteligensinya dan mudah dimengerti; 3) Mutu intelektualitasnya; 4)
Pandai mengemukahkan pendapatnya dan mudah dimengerti; 5) Pecinta pendidikan
dan dan gemar mengajar; 6) Tidak loba dalam hal makanan, minuman, maupun
wanita; 7) Mencintai kejujuran dan kebenaran; 8) Berbudi luhur; 9) Tidak
mengutamakan keduniaan; 10) Bersifat adil; 11) Optimisme dan besar hati; dan
12) Kuat pendirian, penuh keberanian, antusiasme dan tidak berjiwa kerdil.
Andaikata tidak ada seorangpun yang memenuhi dua belas karakter itu, kepala
Negara dapat dipikul secara presidium.
Semua karakter di atas memang sukar dilialisir dan
jarang bisa dtemukan dalam kepribadian seseorang, sebagiamana diakui sendiri
oleh al-Farabi. Sungguhpun demikian, ia justru menambahkan satu karakter yang
bercorak sufistik, ialah pemimpin Negara yang harus mampu naik pada dataran
akal fa’al (akal aktif) yang darinya wahyu dan ilham dapat diambil.
Negara Bodoh
(al-madinah al-jahiliyyah)
Sebagaimana kebalikannya dari Negara yang utama
terdapat Negara yang bodoh, Negara yang rusak, negara yang merosot, dan negara
yang sesat. Negara yang bodoh adalah negara yang rakyatnya tidak tahu tentang
kebahagiaan dan tidka terbayang pada mereka apa kebahagiaan itu. Kalau di
tuntun mereka tidak mau mengikuti dan kalau diberi tahu mereka tidak mau
percaya. Mereka tidak mengenal, kecuali kebaikan inderawi sebagaimana yang
dinikmati binatang. Mereka hanya memerlihatkan kenikmatan tubuh, kemudahan, dan
kelezatan. Al-Farabi membagi negara bodoh menjadi enam macam:
1)
Negara primitif, yaitu negara yang penduduknya hanya
memerhatikan pemenuhan kebutuhan pokok hidup, seperti makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, dan jodoh serta kerja sama untuk pengadaan keperluan tersebut.
2)
Negara hedonis, yaitu negara yang penduduknya
mementingkan penumpukan kekayaan dan kemudahan-kemudahan materi. Mereka
menjadikan materi sebagai tujuan utamannya.
3)
Negara hina dan sakit, yaitu negara yang penduduknya
hanya mementingkan kenikmatan makanan, minuman, seks, dan berbagai hiburan
lainnya.
4)
Negara penghormatan, yaitu negara yang penduduknya
hanya mementingkan kehormatan saja karena berorientasi pada gengsi atau
kehormatan public, dinamakan negara ningrat atau timokrasi
5)
Negara tirani atau desponis, yaitu negara yang di
dalamnya penaklukan atau dominasi menjadi dambaan para penduduknya. Mereka
terus berusaha mengalahkan dan menjajah orang lain demi sebuah kekuasaan.
6)
Negara anarkis atau demokratis, yaitu negara yang
setiap penduduknya ingin merdeka melakukan keinginannya masingmasing karena
kebebasan individual menjadi tujuan utama meskipun berujung pada pelanggaran
hokum dan anarkis(Wiyono, 2016)
Negara Rusak
(al-madinah al-fasiqah)
Adapun
negara rusak, yaitu negara yang rakyatnya tahu apa kebahagiaan itu, sama halnya
dengan rakyat di negara yang utama, tetapi mereka berprilaku dan hidup seperti
rakyat di negara yang bodoh. Dengan kata lain, mereka tahu tentang hal-hal yang
baik, tetapi yang mereka lakukan adalah perbuatan yang hina.
Negara yang Merosot
(al-madinah al-mubaddilah)
Negara
merosot adalah negara yang pandangan-pandangan dan perbuatan-perbuatan
penduduknya pada mulanya sama dengan pandangan dan perbuatan masyarakat negara
utama, kemudian beralih dan pandangan itu karena kemasukan pandangan lain
sehingga terjerumus kedalam pandangan yang tidak terpuji.
Negara Sesat
(al-madinah adh-dalalah)
Negara
yang sesat adalah negara yang diliputi oleh kesesatan, penipuan dan
kesombongan. Rakyatnya tidak percaya akan adanya Tuhan, dan sebaliknya kepala
negara menipu rakyatnya dengan pengakuan bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan,
dan bahwa rakyat harus ikut apa yang dikatakan dan lakukannya sebagaimana
mereka harus mengikuti apa yang dikatakan dan dilakukan oleh seorang nabi.(Wiyono, 2016)
Rumput-rumput Liar
(nawabit)
Lawan
negara yang utama bukan hanya negara-negara yang bodoh dan sebagainya tadi.
Tidak kurang bahayanya adalah “rumputrumput liar/jahat” yang mungkin terdapat
dalam tubuh negara yang utama sekalipun. Yang dimaksudkan denga rumput-rumput
liar itu ialah orang-orang atau unsure-unsur yang rendah budi pekertinya,
manusia berwatak liar dan tanpa budaya, yang dapat mengganggu keserasian
kehidupan masyarakat di negara yang utamapun. Nawabit ini menyerupai dengan
duri yang tumbuh dan menghisap pada keringat orang lain dan tidak member
manfaat apa-apa. Mereka yang dikatagorikan ke dalamnya menyerupai binantang
dalam perlakuannya. Seakan-akan masyarakat rumput liar ini bagaikan komunitas
kejahatan yang diliputi kezaliman, pembunuhan, perampokan, dan pencurian.
Mereka hidup dengan menghisap darah orang lain(Rahim Kaviani, 2008)
Epilog
Al-Farabi yang
merupakan ahli filsafat Islam mengemukakan teori al-Madīnah al-Fāḍilah untuk
mengharmonikan antara agama dan filsafat. Konsep kenegaraan yang terdapat dalam
teori al-Farabi ini banyak mencontoh bentuk dan hakikat kepimpinan Rasullullah
Saw sebagai seorang Rasul dan khalifah yang agung dimuka bumi ini. Disamping
itu juga pemikiran al-Farabi tentang negara utama tersebut banyak deipengaruhi
oleh filosof yunani, di antaranya pemikrian Plato dan Aristoteles. Ini bisa
terlihat seperti dalam pembagian tiga macam masyarakat sempurna dalam gagasan
al-Farabi, yaitu masyarakat sempurna besar, sedang dan kecil. Sebagaimana juga
sama dengan pendapat kedua filosof dari yunani Plato dan Aristoteles, bahwa
masyarakat sempurna kecil merupakan gambaran negara yang ideal.
Daftar Pustaka
FAHMI, M. (2017). PRINSIP DASAR HUKUM POLITIK ISLAM DALAM
PERSPEKTIF AL-QURAN. Petita : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah.
https://doi.org/10.22373/petita.v2i1.1814
Jamal, M. (2011). Konsep Al-Islam Dalam Al-Qur’an. Jurnal Al-Ulum.
Mukhlis, A. (2018). AL-IMAN : Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan. Jurnal
Keislaman Dan Kemasyarakatan.
Nawawi, I. (2011). Politik dalam Perspektif Islam. Al-Daulah: Jurnal
Hukum Dan Perundangan Islam. https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.01.69-88
Rahim Kaviani. (2008). Islam and Intellectual Science. Journal of
Al-Tamaddun.
Wardoyo, D. M. . A., L-, A., & Pemikiran, J. (2014). Al- A’ raf. JURNAL
PEMIKIRAN ISLAM DAN FILSAFAT.
Wiyono, M. (2016). Pemikiran Filsafat Al-Farabi. Substantia.
0 Komentar untuk "Konsep Negara Dalam Pemikiran Islam Al-Farabi"